Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendahara melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan cara:
a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh Penanggungjawab Dana BOS,
Penanggungjawab Dana BOP PAUD, dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan beserta bukti transaksinya;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara menolak permintaan pembayaran dari Penanggungjawab Dana BOS, Penanggungjawab Dana BOP PAUD, dan Dana Penanggungjawab BOP Kesetaraan.
(3) Bendahara bertanggung jawab atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Koreksi Anda
