Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekening Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, diterbitkan oleh bank yang ditunjuk oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Bank yang ditunjuk oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bank yang juga menjadi rekening penampungan RKUD. (3) Dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda