Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rekening Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, diterbitkan oleh bank yang ditunjuk oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Bank yang ditunjuk oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bank yang juga menjadi rekening penampungan RKUD.
(3) Dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
