Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi setelah menerima RKAS Dana BOS dari kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menugaskan pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen atau Satdiksus untuk melakukan penelaahan RKAS Dana BOS. (2) Kepala SKPD kabupaten/kota setelah menerima RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dari kepala Satdikdas negeri, kepala Satdikpaud negeri, dan kepala Satdikkesetaraan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menugaskan pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi pejabat administrasi yang membidangi Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan untuk melakukan penelaahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. (3) Penelaahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. kesesuaian alokasi setiap Satdik dengan daftar penerima dan alokasi Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap Satdik dan/atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun sebelumnya; b. kesesuaian penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesesuaian belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP; d. kesesuaian rencana penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan komponen penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dalam program dan kegiatan pada SNP; e. kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang berlaku; dan f. kesesuaian rencana penarikan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan tahap penyaluran Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penelaahan RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya dokumen RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan secara lengkap.
Koreksi Anda