Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, kepala Satdikdas negeri, kepala Satdikpaud negeri dan kepala Satdikkesetaraan negeri menyusun RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan berdasarkan penerima dan alokasi Dana setiap Satdik atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. (2) Rencana belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP. (3) Dalam hal terdapat perubahan penggunaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempengaruhi rencana belanja, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) RKAS Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, kepala Satdikdas negeri, kepala Satdikpaud negeri dan kepala Satdikkesetaraan negeri kepada kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda