Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPKD provinsi menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan alokasi Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus pada APBD provinsi atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan belanja Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus. (2) Kepala SKPKD kabupaten/kota menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan alokasi Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan pada APBD kabupaten/kota atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD Satdikpaud dan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan. (3) Penyusunan RKA-SKPKD berdasarkan alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal penerima dan alokasi dana belum ditetapkan sampai jadwal penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (4) Penganggaran pendapatan Dana BOS Satdikmen dan Satdiksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan. (5) Penganggaran pendapatan Dana BOS Satdikdas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan. (6) Penganggaran pendapatan Dana BOP PAUD Satdikpaud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan. (7) Penganggaran pendapatan Dana BOP Kesetaraan Satdikkesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek dana perimbangan, rincian objek dana transfer khusus-dana transfer khusus nonfisik dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Koreksi Anda