Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a pada pemerintah daerah provinsi, mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta;
b. melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta; dan
c. menerima notifikasi penyaluran dan penerimaan Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari Penanggungjawab Dana BOS pada Satdikmen swasta dan Satdiksus swasta.
(2) PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a pada pemerintah daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;
b. melakukan pengesahan realisasi belanja hibah Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta; dan
c. menerima notifikasi penyaluran dan penerimaan Dana BOS pada Satdikdas swasta, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta dan Dana BOP Kesetaraan
pada Satdikkesetaraan swasta dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari Penanggungjawab Dana BOS pada Satdikdas swasta, Penanggungjawab Dana BOP PAUD pada Satdikpaud swasta, dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan swasta;
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BUD dapat mendelegasikan kepada Kuasa BUD.
Koreksi Anda
