Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari Pegawai ASN. (2) Dalam hal tenaga kependidikan nonguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Bendahara ditunjuk dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari Pegawai ASN. (3) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya atas usul kepala SKPD melalui PPKD selaku BUD. (4) Dalam hal tidak terdapat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri, dan Satdikkesetaraan negeri merangkap sebagai Bendahara. (5) Ketentuan mengenai format keputusan kepala daerah tentang pengangkatan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda