Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
b. meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri dan/atau sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
c. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri dan sisa Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri pada rekening satdik, dari masing- masing Satdikmen negeri, Satdiksus negeri; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.
(2) Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. meneliti dan merekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
b. meneliti dan merekapitulasi pertanggungjawaban Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri dan/atau sisa Dana Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri.
c. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri dan sisa Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri pada rekening satdik, dari masing-masing Satdikdas negeri, Satdikpaud negeri dan Satdikkesetaraan negeri; dan
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik.
Koreksi Anda
