Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; b. menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; c. melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus; d. melaksanakan akuntansi SKPD; e. melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan f. menyusun laporan keuangan SKPD. (2) PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, pada pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; b. menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; c. melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; d. melaksanakan akuntansi SKPD; e. melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan f. menyusun laporan keuangan SKPD.
Koreksi Anda