Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf a pada pemerintah daerah provinsi, mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengesahkan DPA SKPD;
b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
d. melakukan pengesahan pendapatan transfer yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
e. melakukan pengesahan belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus negeri; dan
f. melakukan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
(2) PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf a pada pemerintah daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengesahkan DPA SKPD;
b. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
d. melakukan pengesahan pendapatan transfer yang bersumber dari Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
e. melakukan pengesahan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan
f. melakukan pencatatan realisasi pendapatan Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, dan ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f, BUD dapat mendelegasikan kepada Kuasa BUD.
Koreksi Anda
