Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas: a. PPKD selaku BUD; b. PA; c. PPK SKPD; d. Bendahara Pengeluaran SKPD; e. Penanggung Jawab; dan f. Bendahara. (2) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun bersamaan dengan penetapan PPKD. (3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.
Koreksi Anda