Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pengelolaan Dana BOS, Pengelolaan Dana BOP PAUD, dan Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan di wilayah provinsi DKI Jakarta dan provinsi di wilayah Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.
Koreksi Anda