Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum Pengelolaan Dana BOSP secara nasional.
(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten/kota.
(3) Gubernur melakukan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus di provinsi
(4) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOS pada Satdikdas, Pengelolaan Dana BOP PAUD pada Satdikpaud, dan Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan di kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
