Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menerapkan Pengelolaan Dana BOSP berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah.
(2) Pengelolaan Dana BOSP berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan
(3) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
