Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari:
a. Pengelolaan Dana BOS;
b. Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan
c. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Satdikmen dan Satdiksus.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan.
(4) Pengelola Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.
Koreksi Anda
