Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1302), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: