Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
4. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas
ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
7. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
8. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
9. Administrasi Penyidikan adalah kegiatan penatausahaan penyidikan untuk menjamin ketertiban, keseragaman dan kelancaran penyidikan.