Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS atas tagihan berdasarkan perjanjian/kontrak dalam valuta asing (valas) dan/atau pembayaran ke luar negeri mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Perjanjian/kontrak dalam valas tidak dapat dikonversi ke dalam rupiah;
dan
b. Pengajuan SPM disampaikan kepada KPPN Khusus Jakarta VI.
Koreksi Anda
