Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dituangkan dalam check list yang diparaf oleh paling sedikit 2 (dua) orang penguji serta ditandatangani oleh pejabat penguji SPP/penandatangan SPM. (2) Hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa penolakan atau persetujuan. (3) Pejabat penguji SPP/penandatangan SPM meminta nota persetujuan kepada KPA atas SPP yang disetujui. (4) Dalam hal hasil pengujian atas SPP berupa penolakan, SPP dikembalikan kepada pejabat yang mengajukan SPP.
Koreksi Anda