Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dituangkan dalam check list yang diparaf oleh paling sedikit 2 (dua) orang penguji serta ditandatangani oleh pejabat penguji SPP/penandatangan SPM.
(2) Hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa penolakan atau persetujuan.
(3) Pejabat penguji SPP/penandatangan SPM meminta nota persetujuan kepada KPA atas SPP yang disetujui.
(4) Dalam hal hasil pengujian atas SPP berupa penolakan, SPP dikembalikan kepada pejabat yang mengajukan SPP.
Koreksi Anda
