Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: a. pelaksanaan belanja pegawai; b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau d. belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial. (2) Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda