Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Bendahara Pengeluaran tidak dapat merangkap sebagai KPA, PPK atau PPSPM.
(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri atau Gubernur untuk pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran pengganti.
(4) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
