Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri;
c. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
d. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang /Jasa;
e. melaksanakan kegiatan swakelola;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK dibantu oleh PPTK.
(3) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana kepada Kepala Satuan Kerja;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada Kepala Satuan Kerja
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; dan
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
Koreksi Anda
