Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; b. MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri; c. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; d. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang /Jasa; e. melaksanakan kegiatan swakelola; f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; h. membuat dan menandatangani SPP; i. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan k. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK dibantu oleh PPTK. (3) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana kepada Kepala Satuan Kerja; b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan c. mengusulkan revisi POK/DIPA kepada Kepala Satuan Kerja (4) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, PPK menguji: a. kelengkapan dokumen tagihan; b. kebenaran perhitungan tagihan; c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; dan e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
Koreksi Anda