Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK pada satuan kerja pusat, UPT dan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. Kepala Biro atau Kepala Pusat untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur Wilayah, dan Inspektur Khusus untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktur untuk satuan kerja Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan dan Kepala Pusat untuk satuan kerja Badan; e. Kepala Biro untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; f. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional; g. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Satuan Kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; h. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah; dan i. Kepala Sub Bagian untuk Satuan Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif karena alasan tertentu dapat didelegasikan kepada pejabat struktural satu tingkat di bawahnya dengan keputusan Kepala Satuan Kerja. (3) Dalam hal PPK sudah menjabat sebagai KPA, maka PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural satu tingkat di bawahnya.
Koreksi Anda