Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Gubernur. (3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA tugas pembantuan dan urusan bersama dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. (4) Penyesuaian nama dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Menteri atau Keputusan Gubernur diterbitkan.
Koreksi Anda