Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur selaku wakil pemerintah MENETAPKAN pejabat KPA dan/atau KPB, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara, dan bendahara pengeluaran pada SKPD pelaksana dekonsentrasi. (2) Kepala Satuan Kerja Pusat atas nama Menteri MENETAPKAN pejabat KPA dan/atau KPB, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran, pada SKPD pelaksana Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama berdasarkan usulan dari Gubernur dan Bupati/Walikota. (3) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai laporan.
Koreksi Anda