Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri adalah PA/PB di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Menteri selaku PA/PB mempunyai tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN pejabat KPA/KPB pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus; b. MENETAPKAN pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus; c. MENETAPKAN rencana umum pengadaan barang/jasa; d. mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling sedikit di website Kementerian Dalam Negeri; e. MENETAPKAN pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau f. MENETAPKAN pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); g. mengawasi pelaksanaan anggaran; dan h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. (3) Rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. lokasi pekerjaan; c. perkiraan nilai pekerjaan; dan d. pagu anggaran. (4) Menteri dapat menunjuk pejabat lain selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA pada komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (5) Menteri menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satuan Kerja atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA. (6) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
Koreksi Anda