Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di provinsi.
(2) Bupati/Walikota bertanggungjawab atas penyelenggaraan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
