Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Jenis dan bagian anggaran yang dapat diubah serta tata cara perubahan dokumen anggaran berpedoman pada peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
Koreksi Anda
