Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA satuan kerja pusat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada kepala unit Eselon I selaku UAPPA-E1. (2) Kepala unit pelaksana teknis menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 kepada unit Eselon I pembina selaku UAPPA-E1. (3) Kepala SKPD dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 kepada unit Eselon I pembina selaku UAPPA-E1.
Koreksi Anda