Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; dan c. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda