Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan dalam bentuk:
a. laporan keuangan; dan
b. laporan barang milik negara.
Koreksi Anda
