Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
