Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama pusat dan daerah untuk pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.
(2) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengikat komitmen pemerintah daerah dalam hal penyediaan dana daerah urusan bersama.
(3) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. subjek kerjasama;
b. rincian alokasi dan lokasi dana yang diselenggarakan bersama;
c. sumber dan besaran pendanaan;
d. penetapan penanggung jawab dalam pengelolaan dana urusan bersama;
e. komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan oleh daerah kepada Kementerian Dalam Negeri; dan
f. jangka waktu kerjasama.
Koreksi Anda
