Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Revisi dokumen anggaran dilakukan dengan berpedoman pada tujuan, sasaran, dan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang telah ditetapkan.
(2) Jenis dan bagian anggaran yang dapat direvisi serta tata cara revisi dokumen anggaran berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Revisi yang bersifat mengubah isi dan rincian dalam DIPA, mekanismenya diajukan oleh masing-masing Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut pada Kementerian Keuangan.
(4) KPA menyampaikan setiap revisi anggaran yang dilakukan terhadap perubahan aplikasi data komputer (ADK) RKA kepada Sekretaris Jenderal cq. Biro Perencanaan.
(5) Dalam hal revisi anggaran dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling sedikit dilampiri surat persetujuan dari pejabat Eselon I pembina.
Koreksi Anda
