Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) KPA pusat menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada kepala unit Eselon I selaku UAPPA-E1.
(2) Kepala unit pelaksana teknis menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada unit Eselon I pembina selaku UAPPA-E1.
(3) Kepala SKPD dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 kepada unit Eselon I pembina selaku UAPPA-E1.
(4) Kepala satuan kerja unit Eselon I menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 yang merupakan penggabungan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal cq.
Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset selaku UAPA.
(5) Laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi bahan dalam penyusunan laporan keuangan tingkat kementerian/UAPA yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pengguna anggaran kepada Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
