Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan, penyampaian laporan, mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
