Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan dalam bentuk:
a. laporan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;
b. laporan keuangan; dan
c. laporan barang milik negara.
Koreksi Anda
