Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat BPP sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf c dengan pertimbangan:
a. kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan bendahara pengeluaran;
b. beban kerja bendahara pengeluaran sangat berat; dan/atau
c. besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola.
(2) BPP dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tugas, kewenangan dan tanggungjawab BPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
