Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dibentuk pada satuan kerja pengelola penerimaan negara bukan pajak. (2) Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan negara bukan pajak yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bendahara penerimaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional bertanggungjawab kepada KPA. (4) Buku kas umum bendahara penerimaan ditutup dan ditandatangani oleh bendahara penerimaan dan diketahui KPA.
Koreksi Anda