Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM berdasarkan nota persetujuan dari KPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh pejabat penguji SPP/penandatangan SPM dan dibubuhi stempel.
(3) SPM sebelum ditandatangani oleh pejabat penguji SPP/penandatangan SPM terlebih dahulu dicatat dalam kartu kendali SPM.
(4) SPM ditandatangani rangkap 4 (empat) yang masing-masing dilengkapi dengan SPP beserta lampirannya dengan rincian:
a. lembar kesatu dan lembar kedua untuk disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b. lembar ketiga sebagai pertinggal kepada pejabat penguji SPP/penandatangan SPM;
c. lembar keempat untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran.
(5) Dalam hal SPM ditolak oleh kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Pejabat Penguji SPP/penandatangan SPM melakukan penyempurnaan dan mengajukan SPM kembali.
Koreksi Anda
