Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat KPA memerintahkan kepada Pejabat Penguji SPP dan Penandatangan SPM untuk melakukan pengujian SPP terhadap: a. kelengkapan berkas; b. kebenaran perhitungan tagihan; c. ketersediaan dana pada sub kegiatan/kegiatan/akun dalam DIPA; d. kontrak/surat perintah kerja pengadaan barang/jasa; e. faktur pajak beserta surat setoran pajak; f. bukti pengeluaran; g. kebenaran atas surat pernyataan tanggung jawab belanja dari pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1); h. tanda tangan pejabat pembuat SPP; dan i. cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf dengan benar dan tidak terdapat cacat dalam penulisan. (2) Hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam check list yang diparaf oleh paling sedikit 2 (dua) orang verifikator serta ditandatangani oleh pejabat penguji SPP/penandatangan SPM. (3) Hasil pengujian atas SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penolakan atau persetujuan. (4) Dalam hal hasil pengujian atas SPP berupa penolakan, SPP dikembalikan kepada pejabat yang mengajukan SPP. (5) Dalam hal hasil pengujian atas SPP berupa persetujuan, pejabat penguji SPP/penandatangan SPM meminta nota persetujuan kepada KPA. (6) Dalam hal PPK bukan sebagai pejabat penanggungjawab kegiatan maka SPP dilengkapi dengan nota persetujuan pencairan anggaran dari pejabat penanggungjawab kegiatan.
Koreksi Anda