Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTK pada satuan kerja pusat, UPT, satuan kerja khusus, dan SKPD merupakan pejabat struktural satu tingkat di bawah dan dalam unit kerja yang sama dengan PPK.
(2) Selain PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambah pejabat/staf lain yang memenuhi syarat sebagai PPTK dalam satu unit pengelola kegiatan dan anggaran pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
