Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang dapat melakukan pengujian SPP, pengujian SPM dan menandatangani SPM pada satuan kerja pusat, UPT dan satuan kerja khusus terdiri atas:
a. Kepala Bagian/Bidang Keuangan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan;
b. Kepala Bagian Tata Usaha Dan Keuangan untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal;
c. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional;
d. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk satuan kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
f. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
Koreksi Anda
