Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Gubernur.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan nama pejabat KPA yang tercantum di dalam DIPA tugas pembantuan dan urusan bersama dengan Keputusan Menteri, yang digunakan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
