Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) MENETAPKAN:
a. PPK;
b. PPTK;
c. pejabat yang melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM;
d. bendahara pengeluaran; dan
e. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
