Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) MENETAPKAN: a. PPK; b. PPTK; c. pejabat yang melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM; d. bendahara pengeluaran; dan e. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda