Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. PPK; b. bendahara pengeluaran; c. pejabat yang melakukan pengujian SPP dan menandatangani SPM; d. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa; e. bendahara barang; dan f. petugas akuntansi/verifikasi keuangan dan barang.
Koreksi Anda