Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala satuan kerja pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) MENETAPKAN: a. PPK; b. PPTK; c. pejabat yang melakukan pengujian tagihan kepada negara dan menandatangani SPM; d. bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan BPP; e. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa; dan f. panitia pemeriksa atau penerima barang/jasa.
Koreksi Anda