Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan KPA, Pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara dan/atau KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan setelah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda