Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri selaku pengguna anggaran/pengguna barang MENETAPKAN pejabat KPA, KPB dan pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus.
(2) Menteri Dalam Negeri selaku pengguna anggaran/pengguna barang MENETAPKAN pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara, dan/atau KPB pada SKPD pelaksana tugas pembantuan dan urusan bersama berdasarkan usulan dari gubernur dan bupati/walikota.
(3) Penetapan pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara dan/atau KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masing-masing kepala satuan kerja pusat pembina tugas pembantuan dan urusan bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tembusan penetapan pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara, dan/atau KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal;
b. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
c. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
e. Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara; dan
f. Gubernur/Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD Pelaksana Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama.
Koreksi Anda
