Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri selaku pengguna anggaran/pengguna barang MENETAPKAN pejabat KPA, KPB dan pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus. (2) Menteri Dalam Negeri selaku pengguna anggaran/pengguna barang MENETAPKAN pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara, dan/atau KPB pada SKPD pelaksana tugas pembantuan dan urusan bersama berdasarkan usulan dari gubernur dan bupati/walikota. (3) Penetapan pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara dan/atau KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masing-masing kepala satuan kerja pusat pembina tugas pembantuan dan urusan bersama. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Tembusan penetapan pejabat KPA, pejabat yang melakukan pemungutan penerimaan negara, dan/atau KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal; b. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; c. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; e. Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara; dan f. Gubernur/Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD Pelaksana Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama.
Koreksi Anda