Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten Seram Bagian Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku, sebagaimana diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Pebruari 2010.
2. Kabupaten Maluku Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku;
3. Provinsi Maluku adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku;
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.